sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan

News editor Riyan Rizki Roshali
31/03/2026 21:10 WIB
Aturan terkait WFH pegawai swasta, BUMN, dan BUMD ditetapkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan yang bakal segera diumumkan.
WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement