Sebelumnya, Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, dr. Iwan Ariawan, MSPH membenarkan, jika situasi mulai terkendali di Indonesia. Terkait pencabutan status Kegawatdaruratan, ini masih dalam kajian, tapi ia tegaskan Indonesia bisa mencabut tanpa persetujuan organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Pemerintah berhak bisa mencabut tanpa ada persetujuan WHO, sebagai negara kita negara merdeka, berdaulat. Kita berhak mencabut kegawatdarutan Covid-19 di negara kita sendiri," ungkap dr Iwan saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jumat (3/2/2023)
Salah satu indikator kalau Indonesia mulai terkendali, terlihat pada kadar antibodi masyarakat. Berdasarkan hasil survei serologi ke-3 pada tahun ini, kadar antibodi mencapai 99%.
Bahkan pihaknya pun sudah melakukan diskusi dengan Pemerintah atas pencabutan kegawatdaruratan Covid-19 di Indonesia. Namun, hal ini masih belum dipastikan kapan.
"Kalau melihat sekarang kita nggak hanya lihat kadar antibodi, karena ini hanya salah satu bukti, juga lihat kematian dari kasusnya sebetulnya kita sudah terkendali. Kita sebenarnya sudah aman dan terkendali dan pemerintah mulai berdiskusi kapan bisa dicabut status kegawatdarutannya," jelas dr Iwan menambahkan. (WHY)