sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia Karena Daging Rendang

News editor Febrina Ratna
02/11/2022 17:06 WIB
Otoritas Australia langsung membatalkan visa dan mendeportasinya, serta dikenakan denda senilai USD2.644 atau sekitar Rp41,2 juta.
WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia Karena Daging Rendang. (Foto: MNC Media)
WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia Karena Daging Rendang. (Foto: MNC Media)

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil sebagaimana dilansir Perth Now.

Pendatang yang visanya dibatalkan akan langsung dipulangkan pada penerbangan pertama dan kemungkinan tidak bisa masuk Australia selama tiga tahun.

Kasus yang sama juga pernah terjadi pada Mei ketika seorang turis asal Indonesia dan baru saja tiba di Bandara Darwin, ditemukan membawa barang-barang terlarang seperti telur dan sosis daging sapi McMuffins dan McDonald’s dan ham croissant. Turis tersebut dikenakan denda sebesar USD2.664.

Australia sangat berhati-hati terhadap wabah PMK tersebut. Itu karena menurut Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, wabah PMK dapat berdampak langsung pada ekonomi Australia sekitar USD80 miliar selama 10 tahun.

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement