IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI melaporkan terdapat 15.466 jamaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus tahun 2020. Namun Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa tidak semua dari mereka yang akan berangkat mengingat penyelenggaraan haji 2022 masih dalam masa Pandemi.
Hal ini disampaikan Hilman pada Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1443 H/2022 M di Depok, Selasa (12/4/2022).
"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia, jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100%), maka ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan,"kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya, Rabu,(12/04/2022).
Hilman menyampaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus.
"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,"ujar dia.
Pada kesempatan itu, Hilman juga meminta kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK untuk melakukan sejumlah persiapan, yaitu:
a) Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat;
b) Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat;
c) Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap; dan
d) Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.
"Bina UHK juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi,”tutur Hilman.
Lalu terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Dia meminta jangan sampai ada jemaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya.
“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya.
“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,”kata dia.