Rudy mengaku akan mengecek dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan PIHK. Apakah sudah sesuai dengan perjanjian kontrak atau sebaliknya.
"Kami sudah mulai melakukan pengawasan. Sebab haji khusus ini kan biaya lebih besar. Tentu layanan yang diberikan juga berbeda dengan haji reguler. Makanya kami cek kondisi lapangannya,” ucapnya.
Berdasarkan PMA No. 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha disebutkan pelayanan jamaah haji khusus meliputi, akomodasi, administrasi, katering, transportasi, manasik dan kesehatan.
"Fasilitas yang didapat jamaah haji khusus sesuai dengan paket layanan yang ditawarkan dan diambil oleh jamaah haji khusus. Dalam masyair nanti juga jamaah haji khusus akan mendapatkan maktab yang sangat dekat dengan lempar jumroh,” katanya