Kementerian Agama telah menerbitkan dua surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
Surat edaran Menteri Agama antara lain berisi petunjuk teknis pelaksanaan ibadah Idul Adha baik di daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan daerah di luar area PPKM darurat.
(IND)