Meski kuota haji terbatas, namun Uu meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan memilih haji furoda. Pasalnya, aturan terkait haji furoda di Indonesia belum jelas.
"Memang furoda ini sah dan halal, cuma tidak diurus oleh negara. Negara hanya mengetahui, tetapi jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan furoda dengan pembayaran yang di atas Rp300 juta," jelasnya.
Uu pun kembali mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur iming-iming pendaftaran dan pemberangkatan haji secara cepat. Dia menyarankan agar masyarakat tetap mendaftar haji ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah masing-masing.
"Harus benar-benar selektif dan hati-hati, kalau perlu harus berkoordinasi dengan Kemenag. Saya berharap jangan terulang kembali. Jadi, jangan terlalu semangat, tapi ikhtiar syariat juga harus dilaksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar siap mengakomodasi laporan ke-46 jamaah haji jika merasa dirugikan oleh PT Alfatih.