IDXChannel—Ada beberapa pinjaman online syariah langsung cair yang dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan selain pinjol konvensional. Pinjol syariah legal diatur oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia.
Operasionalnya diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Sehingga, pinjol syariah terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zulm, dan haram.
Dikutip dari Cermati (5/12), penyaluran pembiayaan yang diberikan pinjol syariah dilakukan dengan akad ijarah, akad musyakarah, akad mudharabah, akad qardh, dan akad wakalah.
- Akad Ijarah: akad pemindahan hak guna suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau ujrah
- Akad musyakarah: akad kerja sama dua pihak atau lebih untuk tujuan usaha. Kerugian dan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati secara proporsional
- Akad mudharabah: akad kerja sama usaha antara pemilik modal dan pengelola. Modal dari pemilik modal, keuntungan dibagi sesuai nisbah, jika rugi ditanggung pemodal
- Akad qardh: akad pinjaman dari pemberi kepada peminjam dengan syarat penerima wajib mengembalikan uang sesuai waktu dan cara yang disepakati
- Akad wakalah: akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan tertentu yang boleh diwakilkan
Lantas, apa saja pinjaman online syariah langsung cair yang bisa dijadikan alternatif sumber pembiayaan? Simak daftarnya di bawah ini
Besaran pinjaman mulai dari Rp5 juta. Investree menyediakan pembiayaan dengan jaminan. Nilai tagihan maksimal bisa mencapai Rp2 miliar, peminjam bisa mendapatkan 80% dari nilai tagihan. Sedangkan tenornya mencapai 30-180 hari.