IDXChannel – Ada sejumlah pinjaman syariah tanpa riba yang bisa Anda coba ketika membutuhkan dana.
Bagi masyarakat Muslim, Anda tentu perlu mengajukan pinjaman yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung unsur bunga atau riba. Beberapa produk pinjaman syariah tanpa riba pun bisa Anda pertimbangkan karena menggunakan prinsip syariah berdasarkan hukum Islam.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman atau pembiayaan syariah haruslah berdasarkan akad syariah yang sudah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI.
Lantas, apa saja pinjaman syariah tanpa riba yang bisa dicoba? Simak beberapa daftarnya sebagai berikut.
Deretan Pinjaman Syariah tanpa Riba
Bagi Anda yang tertarik mengajukan pinjaman berbasis syariah, berikut pinjaman syariah tanpa riba yang terdaftar di OJK dan bisa Anda pertimbangkan.