1. Investree Syariah
Salah satu pinjaman syariah tanpa riba yang terdaftar di OJK adalah Investree. Investree merupakan perusahaan fintech yang berperan sebagai marketplace yang mempertemukan antara pencari dan pemberi pinjaman. Tidak hanya menawarkan pinjaman konvensional, Investree juga menawarkan layanan Pembiayaan Usaha Syariah dan Online Seller Financing Syariah.
2. Ammana.id
Ammana.id juga menawarkan produk pinjaman syariah online yang mudah diakses, langsung cair, serta tanpa agunan. Adapun syarat pengajuan pinjamannya adalah wajib menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah bekerja sama dengan Ammana.
3. Berkah Finteck Syariah
Berkah Finteck Syariah merupakan pinjaman online P2P lending yang juga telah terdaftar di OJK. Perusahaan fintech ini telah beroperasi sebagai fintech syariah dengan sistem pembiayaan sesuai syariat Islam. Adapun akad yang digunakan dalam proses pinjaman adalah akad Murabahah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiya bitTamlik (IMBT).
4. Alami Sharia
Alami Sharia adalah salah satu platform pinjaman syariah online berizin dari OJK. Alami berfokus pada pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang tidak mengandung unsur haram atau buruk, seperti peternakan babi, alkohol, narkoba, dan lain sebagainya. Nominal pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp50 juta sampai Rp2 miliar.
5. Qazwa
Qazwa merupakan fintech P2P Lending dikelola oleh PT Qazwa Mitra Hasanah. Perusahaan fintech ini beroperasi sebagai perantara yang mempertemukan investor dengan pencari pinjaman online tanpa riba. Adapun pembiayaan Qazwa dikhususkan bagi UMKM dengan bisnis yang bergerak di berbagai sektor, seperti peternakan, produksi, perdagangan, perkebunan, dan lain sebagainya.