IDXChannel - Di era digital saat ini, layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech (financial technology) semakin berkembang pesat. Namun, tidak semua fintech dikelola dengan prinsip yang sama. Terdapat dua jenis utama, yaitu fintech syariah dan fintech konvensional. Apa saja perbedaan keduanya?
Apa Itu Fintech Syariah dan Fintech Konvensional
Fintech syariah adalah layanan keuangan digital yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah). Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
Sedangkan, fintech konvensional adalah layanan keuangan digital yang tidak terikat pada aturan agama tertentu. Model bisnisnya mengandalkan bunga, biaya layanan, dan sistem kredit seperti perbankan pada umumnya.
Perbedaan Fintech Syariah dengan Fintech Konvensional
Berikut ini adalah beberapa perbedaan fintech Syariah dengan fintech konvensional yang bisa Anda cermati:
1. Dasar Operasional
Perbedaan paling mendasar antara fintech syariah dan fintech konvensional terletak pada dasar operasionalnya. Fintech syariah beroperasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam. Setiap produk atau layanan harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sedangkan fintech konvensional beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi umum yang berlaku secara global tanpa memperhatikan aturan agama tertentu. Tujuan utama fintech konvensional adalah efisiensi dan profitabilitas.
2. Sumber Keuntungan
Dalam fintech syariah, keuntungan diperoleh melalui skema seperti bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), ujrah (biaya jasa), atau sistem jual beli yang sah menurut syariah. Sementara itu, fintech konvensional cenderung menggunakan sistem bunga (interest) atau biaya layanan tetap sebagai sumber utama pendapatan. Hal ini menjadikan fintech konvensional kurang sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur riba.