Lebih lanjut, penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menurutnya juga sesuai dengan rekomendasi Mudzakarah Perhajian di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo beberapa waktu lalu.
Dibahas dalam mudzakarah tersebut, perlu penyesuaian BiPIH dan BPIH merujuk pada penyelenggaraan haji 2022.
"Terdapat selisih cukup besar antara Bipih dan BPIH sehingga dirasa tidak memenuhi ketentuan istitha'ah karena subsidi jauh lebih besar dibanding yang dibayarkan jemaah," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenag telah mengumumkan kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221 ribu jemaah. Kuota terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan 4.200 kuota petugas.
Adapun biaya haji 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
(YNA)