Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada Rabu (5/11/2025).
Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan, penyusunan revisi RUU Perubahan atas UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini telah dilaksanakan oleh Panja Komisi VIII DPR RI.
"Terdapat 33 Pasal yang berubah, 6 Pasal tambahan baru, serta 27 Pasal tetap," kata Fikri dalam Rapat Pleno Pengusul Atas Pengharmonisasian Tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia menjelaskan, revisi itu didasari lantaran BPKH dianggap belum optimal dalam melaksanakan tugas yakni, mengelola keuangan haji.
"BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jamaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas," katanya.
(kunthi fahmar sandy)