Dalam akad ini, modal diserahkan oleh shahibul mal kepada mudharib untuk dikelola, dan hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan.
Jenis-Jenis Akad Mudharabah
1. Mudharabah Mutlaqah
Memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal.
2. Mudharabah Muqayyadah
Menetapkan syarat-syarat tertentu dalam pengelolaan modal.
3. Mudharabah Musytarakah
Digunakan dalam asuransi syariah, di mana peserta dan perusahaan asuransi bekerja sama dalam pengelolaan dana kontribusi peserta.
Apa yang Dimaksud dengan Mudharabah dalam Ekonomi Islam. (FOTO: MNC MEDIA)
Tanggung Jawab dan Pembagian Hasil
Dalam akad mudharabah, masing-masing pihak memiliki tanggung jawabnya. Shahibul mal bertanggung jawab atas risiko, sementara mudharib mengelola modal dan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat keadaan force majeure.
Pembagian hasil investasi dapat dilakukan melalui dua alternatif, tergantung pada kesepakatan:
1. Pembagian Sesuai Nisbah
Hasil investasi dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
2. Pembagian Proporsional
Hasil investasi dibagi berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing pihak.
Manfaat dan Implikasi Akad Mudharabah
Akad mudharabah memberikan manfaat yang signifikan, antara lain:
1. Peluang Investasi
Memberikan peluang bagi peserta untuk mendapatkan manfaat dari investasi tanpa biaya tambahan.