sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Dimaksud dengan Mudharabah dalam Ekonomi Islam

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
19/04/2024 10:00 WIB
Apa yang dimaksud dengan mudharabah dalam ekonomi islam? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
Apa yang Dimaksud dengan Mudharabah dalam Ekonomi Islam. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa yang Dimaksud dengan Mudharabah dalam Ekonomi Islam. (FOTO: MNC MEDIA)

Dalam akad ini, modal diserahkan oleh shahibul mal kepada mudharib untuk dikelola, dan hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan.

Jenis-Jenis Akad Mudharabah 

1. Mudharabah Mutlaqah

Memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal.

2. Mudharabah Muqayyadah

Menetapkan syarat-syarat tertentu dalam pengelolaan modal.

3. Mudharabah Musytarakah

Digunakan dalam asuransi syariah, di mana peserta dan perusahaan asuransi bekerja sama dalam pengelolaan dana kontribusi peserta.

Apa yang Dimaksud dengan Mudharabah dalam Ekonomi Islam. (FOTO: MNC MEDIA)

Tanggung Jawab dan Pembagian Hasil

Dalam akad mudharabah, masing-masing pihak memiliki tanggung jawabnya. Shahibul mal bertanggung jawab atas risiko, sementara mudharib mengelola modal dan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat keadaan force majeure.

Pembagian hasil investasi dapat dilakukan melalui dua alternatif, tergantung pada kesepakatan:

1. Pembagian Sesuai Nisbah

Hasil investasi dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

2. Pembagian Proporsional

Hasil investasi dibagi berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing pihak.

Manfaat dan Implikasi Akad Mudharabah

Akad mudharabah memberikan manfaat yang signifikan, antara lain:

1. Peluang Investasi

Memberikan peluang bagi peserta untuk mendapatkan manfaat dari investasi tanpa biaya tambahan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement