2. Pengembangan Usaha
Memungkinkan pengelola modal untuk mengembangkan bisnis dengan modal yang tidak dimilikinya.
3. Pertumbuhan Ekonomi
Masyarakat dapat mengakses dana untuk pengembangan usaha, yang pada gilirannya memicu pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, akad mudharabah bukan hanya menjadi instrumen bisnis, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dalam kerangka ekonomi syariah.
Itulah penjelasan apa yang dimaksud dengan mudharabah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)