Pengelolaan Dana Tabarru'
Dana Tabarru' dikelola melalui akad wakalah bil ujroh atau pemberian kuasa dengan imbalan. Pengelola syariah bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengelolaan dana tersebut. Mereka juga bertugas memberikan santunan kepada peserta yang terdampak risiko.
Pengelola syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Itulah jawaban mengenai apa yang menjadi dasar hukum pengelolaan Dana Tabarru dalam asuransi syariah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)