Dalam konteks asuransi jiwa syariah, Tabarru' adalah skema pengelolaan dana kontribusi yang didasarkan pada akad hibah. Dana ini dikumpulkan melalui pembelian sukarela dari peserta asuransi untuk kemudian dikelola secara kolektif.
Apa yang Menjadi Dasar Hukum Pengelolaan Dana Tabarru dalam Asuransi Syariah. (FOTO: MNC MEDIA)
Implementasi Tabarru' dalam Hukum Indonesia
Jika Anda bertanya apa yang menjadi dasar hukum pengeloaan Dana Tabarru dalam asuransi syariah. Sebenarnya di Indonesia, aturan ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 72/POJK.05/2016.
Menurut peraturan tersebut, Dana Tabarru' atau Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko (DTMBR) adalah dana yang disediakan untuk mengantisipasi risiko penurunan nilai aset dan liabilitas.
Penggunaan Dana Tabarru' diatur dengan ketat. Perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan Dana Tabarru' untuk tujuan tertentu, seperti pembayaran santunan kepada peserta, pembayaran kontribusi kepada pengelola lain, pengembalian dana kepada peserta, dan biaya pengelolaan aset.