IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi calon jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir disini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan Visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian Haji dan kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Untuk keselamatan jamaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural," sambungnya.
Lebih lanjut, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.
"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,"ucapnya.