Kini pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan ada pelaksanaan Haji dengan visa yang tidak prosedural adalah tidak benar.
"Semua itu adalah tidak benar dan kami selalu berkoordinasi untuk memastikan dan memerangi menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu dan tidak benar," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan aturan yang memudahkan jamaah haji Indonesia mulai dari pemvisaan sampai perlakuan bagi jamaah.
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah haji Indonesia bahwa bisa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa,"kata dia.
Bahkan Pemerintah Arab Saudi, kata Menag juga memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang menggunakan visa tidak resmi.