Meski demikian, anak angkat bisa memperoleh wasiat wajibat untuk mendapatkan hak warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a):
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.”
Yang dimaksud dengan wasiat wajibat dalam hukum kewarisan adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata. Sesuai ketentuan pasal 209 KHI, apabila orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan memperoleh wasiat wajibat. Demikian halnya jika anak angkat meninggal dunia maka orang tua angkatnya akan mendapat wasiat wajibat.
Itulah ulasan mengenai aturan waris anak adopsi atau anak angkat yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!