sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Aturan Waris Anak Adopsi? Begini Penjelasannya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
02/07/2024 09:33 WIB
Aturan waris anak adopsi kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Pasalnya, anak angkat memiliki aturan hukum yang berbeda dengan hukum waris anak kandung.
Bagaimana Aturan Waris Anak Adopsi? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Aturan Waris Anak Adopsi? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelAturan waris anak adopsi kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Pasalnya, anak angkat memiliki aturan hukum yang berbeda dengan hukum waris anak kandung. 

Dalam pernikahan, seringkali terdapat pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak sehingga memutuskan untuk adopsi. Adopsi atau pengangkatan anak ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Seperti halnya anak kandung, anak angkat pun memiliki aturan waris tersendiri. 

Lantas, bagaimana aturan waris anak adopsi? Apakah anak angkat berhak mendapatkan warisan? Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut. 

Aturan Waris Anak Adopsi

Sebelum mengetahui aturan warisnya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu definisi anak adopsi berdasarkan ketentuan hukumnya. Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf (h), anak angkat atau anak adopsi merupakan anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

Pengangkatan anak atau adopsi ini dilakukan dengan sebuah putusan Pengadilan. Dengan begitu, putusan Pengadilan ini bisa dijadikan sebagai bukti autentik tentang adanya pengangkatan anak yang nantinya dapat berpengaruh pada aturan pembagian waris. Sebab, anak angkat atau anak adopsi tidak termasuk dalam ahli waris. Hal ini lantaran secara biologis mereka tidak ada hubungan kekeluargaan dengan orangtua angkatnya, kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement