sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum COD (Cash on Delivery) dalam Islam? Yuk Intip Penjelasannya

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
24/06/2022 12:02 WIB
Seperti diketahui, hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam telah di jabarkan dalam artian luas, terlebih saat ini COD merupakan salah pembayaran yang sah.
Bagaimana Hukum COD (Cash on Delivery) dalam Islam? Yuk Intip Penjelasannya
Bagaimana Hukum COD (Cash on Delivery) dalam Islam? Yuk Intip Penjelasannya

Hukum dalam Islam

Islam tidak melarang kegiatan jual beli online selama hal tersebut masih sesuai dengan prinsip syariat. 

Selain itu, salah satu syarat suatu transaksi dapat dikatakan sah ialah dengan tidak merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli. 

Karena di dalam proses transaksi tersebut harus didasarkan dengan rasa rela dan suka.

Bagaimana Hukum COD (Cash on Delivery) dalam Islam? Yuk Intip Penjelasannya. (Foto : MNC Media)

Di dalam islam, terdapat 2 kemungkinan terjadinya akad dalam suatu transaksi jual beli barang maupun jasa, diantaranya yaitu:

  • Akad jual beli terjadi disaat belum dikirimnya barang yang dipilih calon pembeli, yaitu ketika terjadinya transaksi via online di suatu situs web tertentu. 
  • Jika akad ini dilakukan sebelum dikirimnya barang (dilakukan via online), maka akad jual beli dengan sistem pembayaran COD hukumnya haram. 
  • Karena pada saat terjadi akad jual beli tersebut, kedua belah pihak dapat dikatakan sama-sama berhutang, penjual belum menyerahkan barangnya dan pembeli juga belum bayar barang tersebut. 

Hal ini diharamkan karena sama saja dengan hutang yaitu terlaksananya transaksi tidak tunai.

Akad jual belinya dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. 

Ketika barang dikirim dan terjadinya tatap muka kemudian dilakukan pembayaran atas barang tersebut maka hukumnya boleh. 

Hal ini dikarenakan terjadinya tatap muka antara pembeli dan kurir (perantara) beserta barang yang akan dibelinya. Dengan syarat pembelinya diberikan khiyar, yaitu diberikan hak untuk memilih melanjutkan proses jual beli atau menolaknya. 

Akan tetapi jika pembeli diwajibkan untuk membeli maka hal ini diharamkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement