IDXChannel - Bagaimana Hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam? Apakah diperbolehkan atau tidak.
Seperti diketahui, hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam telah di jabarkan dalam artian luas, terlebih saat ini COD merupakan salah satu sistem pembayaran yang sah.
Lalu bagaimana penjabaran hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam? Yuk intip penjelasannya.
Sejarah COD
Perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat membuat jual beli online setiap tahunnya selalu berkembang dan semakin bervariasi sehingga hal tersebut tidak dapat di hindari.
Salah satu keunggulan dari adanya online shop ialah proses transaksi jual beli dilakukan secara mudah, efektif, dan efisien.
Berbagai macam aplikasi e-commerce saling bersaing untuk menarik minat masyarakat.
Salah satu hal yang menarik masyarakat untuk melakukan jual beli online ialah adanya sistem pembayaran COD.
Cash On Delivery atau yang dikenal dengan sebutan COD merupakan suatu sistem pembayaran yang dimana penjual dan pembeli berjanjian untuk bertemu disuatu tempat untuk melakukan transaksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Adapun proses jual beli yang dilakukan dengan sistem COD pada mulanya dilakukan oleh calon pembeli memilih barang dalam aplikasi online shop dengan memperhatikan informasi tentang kualitas maupun harga yang sudah dicantumkan oleh penjual.
Kemudian jika pembeli telah menemukan barang yang menjadi kebutuhannya dan hendak membeli, maka langsung dapat menghubungi penjual melalui nomor handphone ataupun chat via aplikasi online shop dan membuat kesepakatan untuk dilakukan pembayaran di suatu tempat.