Syarat COD
Adapun beberapa syarat dibolehkannya jual beli dengan sistem COD diantaranya:
Akad jual beli dilakukan pada saat kedua pihak bertemu di suatu tempat, bukan pada saat dilakukannya transaksi di internet.
Artinya ketika pembeli memesan barang secara online, maka belum dapat dikatakan sebagai sebuah transaksi, melainkan dinamakan proses janji beli.
Pembeli diberi khiyar atau opsi untuk memilih melanjutkan jual beli atau menolaknya.
Adanya kesepakatan harga terhadap suatu barang yang akan dibeli antara penjual dan pembeli yang kemudian barang beserta uang tersebut akan diberikan di tempat sesuai kesepakatan.
Jadi dapat disimpulkan, jika COD hukumnya boleh. Karena COD merupakan cara paling aman untuk menghilangkan kekhawatiran dan terbebas dari keraguan atas barang yang hendak dibelinya.
Selain itu, adanya pembayaran COD kita bisa mengecek keaslian barang yang hendak dibeli.
Itulah penjelasan hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.