sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Membeli Emas Digital dalam Ajaran Agama Islam

Syariah editor M Fadel Nur Eka
30/03/2023 12:50 WIB
Hukum membeli emas digital wajib diketahui sejumlah investor. Sebab, dengan memahami hukum dalam membeli emas akan menjadikan investasinya lebih berkah.
Bagaimana Hukum Membeli Emas Digital dalam Ajaran Agama Islam. (FOTO : MNC MEDIA)
Bagaimana Hukum Membeli Emas Digital dalam Ajaran Agama Islam. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannelHukum membeli emas digital wajib diketahui sejumlah investor. Sebab, dengan memahami hukum dalam membeli emas akan menjadikan investasinya lebih berkah.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) hukum membeli digital emas masuk kategori mubah. Mubah artinya boleh untuk dilakukan, bahkan lebih kepada dianjurkan.

Lalu bagaimana hukum membeli emas digital? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ‘Apa Hukum Membeli Emas Digital? Ini Fatwa yang Mengaturnya’.

Fatwa MUI Mengenai Menabung Emas

Terdapat fatwa MUI mengenai jual-beli emas secara digital. Majelis Ulama Indonesia memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, atau diperbolehkan. Namun, ada tiga syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal, berikut fatwa yang menjelaskan tentang hukum jual beli emas secara digital. 

1. Hukum

Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

2. Batasan dan Ketentuan

  1. Harga jual emas (tsaman) tidak boleh naik saat jangka waktu perjanjian meskipun ada tambahan waktu setelah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai bisa dijadikan jaminan (rahn).
  3. Emas yang dijadikan sebagai jaminan seperti yang dimaksud dalam nomor 2 tidak boleh dijual-belikan lagi atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan                                                                                                                                                        

3. Penutup 

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan persetujuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Bagaimana Hukum Membeli Emas Digital dalam Ajaran Agama Islam. (FOTO : MNC MEDIA)

Di samping itu, investasi emas adalah yang paling dianjurkan dalam syariat Islam. Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun.

Cara Investasi Emas Berbasis Syariah

1. Pilih tempat investasi yang aman

Sebelum melakukan investasi, Anda harus memastikan pilih tempat membeli atau menjual emas yang aman. Saat ini, jual-beli emas juga dapat berlangsung secara digital. Pastikan Anda berinvestasi di tempat yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menggunakan prinsip syariah, Anda juga dapat melakukan investasi emas secara aman.

2. Periksa kembali tempat investasi emas

Saat memilih tempat investasi emas syariah seperti Antam dan Pegadaian, periksa terlebih dahulu alamat, nomor telepon, aktivitas situs, dan tanyakan apakah sudah terdaftar di  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Jika tidak yakin, periksa pada situs OJK apakah perusahaan tersebut terdaftar dan alamat kantor sesuai.

3. Pahami berbagai program investasi emas yang ditawarkan

Pahami mengenai beragam program investasi emas yang ditawarkan. Jika ditawarkan keuntungan yang terlalu berlebihan dan tidak masuk akal, Anda perlu curiga.

Itulah informasi mengenai hukum membeli emas digital semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda dan pengetahuan bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement