IDXChannel - Investasi emas menjadi produk lembaga keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat. Bahkan, investasi logam mulia paling dianjurkan dalam syariat Islam.
Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun. Karena itu, banyak bermunculan layanan jual beli emas, baik secara tunai, cicilan maupun dengan tabungan emas.
Namun, bagaimana dengan hukum menabung emas?
Terkait jual-beli emas secara tidak tunai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah.
Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi.