Akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar menabung emas masuk kategori halal.
Berikut tiga syarat transaksi nontunai jika mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah:
- Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
- Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn)
- Emas yang dibeli secara tidak tunai tidak boleh dijadikan jaminan atau yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.
(DES)