sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Menabung Emas dalam Pandangan Islam?

Syariah editor Desi Angriani
04/10/2022 14:29 WIB
Terkait jual-beli emas secara tidak tunai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah.
Bagaimana Hukum Menabung Emas dalam Pandangan Islam? (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Menabung Emas dalam Pandangan Islam? (Foto: MNC Media)

Akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar menabung emas masuk kategori halal.

Berikut tiga syarat transaksi nontunai jika mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah:

  1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn)
  3. Emas yang dibeli secara tidak tunai tidak boleh dijadikan jaminan atau yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement