sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Jatim (BJTM) dan BWI Kembangkan Produk Wakaf di RI, Investasi Dunia Akhirat

Syariah editor Lukman Hakim
28/03/2024 10:39 WIB
Bank Jatim (BJTM) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait pengembangan wakaf di Indonesia.
Bank Jatim (BJTM) dan BWI Kembangkan Produk Wakaf di RI, Investasi Dunia Akhirat (foto ist)
Bank Jatim (BJTM) dan BWI Kembangkan Produk Wakaf di RI, Investasi Dunia Akhirat (foto ist)

IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) penandatanganan Letter Of Intent (LOI) terkait pengembangan wakaf di Indonesia.

Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim, Edi Masrianto menjelaskan, dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan dapat mengembangkan produk-produk wakaf di Tanah Air. Sehingga akan meningkatkan jumlah wakaf uang atau wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Menurutnya, setiap benda yang diwakafkan dapat bertambah nilainya, sehingga hal tersebut tentu akan berdampak positif bagi banyak orang, terutama golongan yang membutuhkan.

“Wakaf bukan sekadar investasi akhirat, tetapi juga dapat menjadi investasi yang manfaatnya bisa didapat di dunia dan akhirat,” papar Edi, Kamis (28/3/2024).

Oleh karena itu, Bank Jatim sangat mendukung penuh pengembangan wakaf di Indonesia karena berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

“Semoga dengan penandatanganan LOI ini Bank Jatim dapat berkontribusi secara konkret kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup, kemaslahatan dan kemartabatan umat,” ujar Edi.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, potensi wakaf di Indonesia cukup besar. Angkanya mencapai Rp180 triliun per tahun. Jika wakaf tersebut terus dikembangkan dan dikelola menjadi wakaf produktif, maka hasilnya bisa untuk mengentaskan kemiskinan. 

“Literasi tentang wakaf harus terus ditingkatkan. Kontribusi pemerintah juga penting untuk dunia perwakafan,” ungkapnya.

Menag menegaskan, pemerintah sudah melakukan beberapa strategi terkait pengembangan wakaf. Salah satunya, pada 2022, Kementerian Agama telah menandatangani MoU dengan Menteri ATR atau Kepala BPN untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. 

“Sekarang ada sekitar 400 ribu titik tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Ini bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mendorong supaya wakaf bisa menjadi salah satu solusi dari masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia,” papar Yaqut. 

Ketua BWI, Muhammad Nuh menambahkan, memang perlu ada upaya serius agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang untuk bisa mengentaskan kemiskinan.

“Yang terbaru, sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin. Sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf,” tuturnya.

Kemudian, hasil wakaf uang calon pengantin itu digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada pasangan suami istri yang sudah mempunyai anak, lalu bercerai setelah menikah, maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin tersebut digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anaknya. 

“Wakaf uang calon pengantin dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama. Itu nanti akan jadi sukuk sehingga hasil wakafnya nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," pungkas Nuh.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement