IDXChannel - Nurul Ghufron batal menjadi Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM), usai memutuskan mundur dari jajaran Dewan Komisaris.
Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana mengungkapkan, perseroan menerima surat pengunduran diri Nurul Ghufron sebagai Calon Komisaris Independen pada 19 November 2025. Namun, alasan pengunduran dirinya tak dijelaskan.
"Tidak ada kejadian, informasi, atau fakta material yang berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/11/2025).
Ghufron sebelumnya ditunjuk sebagai Komisaris Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Mei 2025. Namun, sesuai aturan, penunjukan tersebut belum bersifat definitif karena harus melalui fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur pada 50 tahun silam itu dikenal sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024. Dia meraih gelar S1 Hukum dari Universitas Jember, S2 Hukum dari Universitas Airlangga, dan S3 dari Universitas Padjadjaran.