sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan Wakaf Sumber Air, Pangan, dan Energi

Syariah editor Shifa Nurhaliza
06/04/2022 15:40 WIB
Tiga unsur vital dalam kehidupan adalah air, pangan, dan energi. Semua makhluk hidup dan sektor kehidupan membutuhkan air, pangan, dan energi.
Begini Penjelasan Wakaf Sumber Air, Pangan, dan Energi. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)
Begini Penjelasan Wakaf Sumber Air, Pangan, dan Energi. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)

Usman memberikan pengumuman agar umat Islam memanfaatkan waktu hari kepemilikan sumur dirinya untuk mengambil air secara gratis dan sesuai kecukupan sampai tiba kembali giliran hari kepemilikannya. Akibatnya, saat giliran hari kepemilikan si Yahudi, bisnis airnya tidak laku. Tidak ada umat Islam yang mengambil air di sumur Raumah.

Kemudian, Usman menawar dan menegosiasi kembali si Yahudi untuk membeli sumur Raumah sepenuhnya. Si Yahudi sepakat melepas. Maka, sumur itu menjadi milik Usman sepenuhnya. Kemudian, Usman mewakafkan sumur tersebut untuk kemaslahatan umat.

Kedua, umat Islam bersama-sama secara kolektif mengumpulkan wakaf tunai untuk membeli aset-aset produktif di bidang air, pangan, dan energi. Misalnya, sawah-sawah produktif penghasil padi mesti dimiliki oleh umat Islam dalam jumlah besar melalui skema wakaf. 

Sawah-sawah itu secara berkala akan menghasilkan panen beras yang bisa disalurkan untuk kemaslahatan umat. Pada praktik pengelolaannya, bisa memberdayakan para petani setempat sebagai penggarap. Para petani berposisi sebagai mitra pengelola aset wakaf sawah. Mereka digaji secara profesional dan juga berhak menerima bagian beras hasil panen sesuai tata kelola wakaf. Dengan skema ini, para petani menjadi berdaya.

Bisa dibayangkan jika aset-aset strategis dibidang air, pangan, dan energi dikuasai oleh umat melalui skema wakaf. Insya Allah umat akan mendiri dan kuat secara ekonomi. Karenanya, sudah saatnya wakaf tunai diarahkan untuk aspek-aspek strategis dan produktif bagi masa depan dan kesejahteraan umat. (Adv)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement