sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan Wakaf Sumber Air, Pangan, dan Energi

Syariah editor Shifa Nurhaliza
06/04/2022 15:40 WIB
Tiga unsur vital dalam kehidupan adalah air, pangan, dan energi. Semua makhluk hidup dan sektor kehidupan membutuhkan air, pangan, dan energi.
Begini Penjelasan Wakaf Sumber Air, Pangan, dan Energi. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)
Begini Penjelasan Wakaf Sumber Air, Pangan, dan Energi. (Foto: Dompet Dhuafa/Adv)

Pengelolaan Sumber Air, Pangan, dan Energi Berbasis Wakaf

Solusi untuk menjaga sumber air, pangan, dan energi agar tetap menjadi milik publik dan dapat memenuhi hajat hidup orang banyak adalah pengelolaan berbasis wakaf. Bagaimana langkah memulainya? Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan.

Pertama, melakukan edukasi dan advokasi kepada para pengusaha pemilik hak eksplorasi sumber air, pangan, dan energi agar bersedia mewakafkan perusahaannya. Ini bukan berarti mereka kehilangan sama sekali perusahaannya.

Para pengusaha itu bisa tetap mengelola perusahaannya, namun bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai mitra pengelola wakaf dari Nazhir yang menerima amanah aset wakaf perusahaan tersebut. Mereka berhak memperoleh gaji secara profesional sesuai kompetensinya.

Sepintas rasanya seperti mustahil ada pengusaha yang mau mewakafkan perusahaannya. Apalagi dibidang strategis, yaitu air, pangan, dan energi. Namun, sejatinya sejarah telah membuktikan dan mengajarkan adanya sosok pengusaha bermental keberlimpahan seperti itu.

Ketika umat Islam telah hijrah ke Madinah, pada masa itu sumber air dikuasai seorang Yahudi. Mentalitas serakah membuat si Yahudi menjual air dengan harga tinggi. Tak pelak umat Islam mengalami kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan hidup. Dalam kondisi sulit seperti itu, hadirlah sosok pengusaha dermawan pada diri Usman bin Affan yang memberikan solusi.

Usman berhasil membeli sumur Raumah milik si Yahudi dengan harga selangit setelah melakukan negosiasi alot. Itu pun Usman tidak memiliki sepenuhnya, melainkan mesti berbagi waktu hari kepemilikan dengan si Yahudi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement