Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengatur bahwa bank syariah akan menanggung kerugian sepenuhnya, kecuali jika terdapat kesalahan yang disengaja atau kelalaian dari pihak kedua.
Mekanisme dan Konsep Mudharabah
Konsep akad mudharabah berkembang seiring waktu. Saat ini, akad mudharabah dapat digabungkan dengan akad lain seperti murabahah atau musyarakah dalam aktivitas perbankan syariah.
Fleksibilitas ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, mekanisme pembayaran dalam mudharabah juga berkembang. Dalam konsep klasik, pembayaran modal pokok dilakukan satu kali di akhir periode kontrak.
Benarkah Akad Mudharabah adalah Bagian dari Perbankan Syariah. (FOTO: MNC MEDIA)
Pengaturan dan Jenis Akad Mudharabah
Di Indonesia, aktivitas perbankan syariah yang menggunakan akad mudharabah diatur melalui fatwa-fatwa dari DSN-MUI dan Peraturan OJK. Ada dua jenis akad mudharabah yang umum digunakan: