1. Mudharabah Mutlaqah
Pihak pemilik modal hanya memastikan modal disediakan tanpa menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal.
2. Mudharabah Muqayyadah
Pihak pemilik modal menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal. Akad ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu on balance sheet (perjanjian antara nasabah/pemilik dana dan bank) dan off balance sheet (penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha).
Dengan demikian, akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama yang diatur secara hukum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prinsip syariah, memungkinkan kedua belah pihak memperoleh manfaat yang adil.
Itulah penjelasan Akad Mudharabah adalah bagian dari perbankan syariah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)