sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah Akad Mudharabah adalah Bagian dari Perbankan Syariah

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
19/04/2024 11:00 WIB
Akad mudharabah adalah bagian dari perbankan syariah. Ini merupakan landasan kerja sama dengan bank. 
  Benarkah Akad Mudharabah adalah Bagian dari Perbankan Syariah. (FOTO: MNC MEDIA)
  Benarkah Akad Mudharabah adalah Bagian dari Perbankan Syariah. (FOTO: MNC MEDIA)

1. Mudharabah Mutlaqah

Pihak pemilik modal hanya memastikan modal disediakan tanpa menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal.

2. Mudharabah Muqayyadah

Pihak pemilik modal menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal. Akad ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu on balance sheet (perjanjian antara nasabah/pemilik dana dan bank) dan off balance sheet (penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha).

Dengan demikian, akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama yang diatur secara hukum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prinsip syariah, memungkinkan kedua belah pihak memperoleh manfaat yang adil.

Itulah penjelasan Akad Mudharabah adalah bagian dari perbankan syariah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement