"Kita tahu setiap tahun itu kebutuhan naik, tapi tentu kalau pengelola investasi ini lebih, misalnya kalau di bank imbal hasil hanya 2%, kalau investasi di proyek besar itu bisa 6-10% imbal hasilnya, bisa ditanyakan kepada pengawas BPKH yang lama," sambungnya.
Setidaknya ada empat instrumen investasi untuk pengelolaan dana haji di Indonesia, seperti Surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Investasi dalam bentuk emas maksimal 5%, dana untuk dikelola investasi langsung maksimal 20%, dan investasi lainnya 10% dari total penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
Selanjutnya yang mendapatkan posri paling besar untuk penempatan dana haji pada instrumen investasi ada di surat berharga syariah. Bahkan porsi invetasi ke negara itu sebanyak 65%, atau sisanya dari invetasi di emas, investasi langsung, atau invetasi lainnya.