Implementasi investasi dana haji itu juga tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018, yang memberikan batasan untuk penempatan porsi investasi-investasi tersebut.
"Bagaimana BPKH ini untuk supaya kita tidak debat kusir, naik lagi naik lagi, BPKH harus hadir untuk mengatasi ongkos haji yang naik agar tidak signifikan," pungkas Ina.
(FAY)