sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BTPN Syariah (BTPS) Ditunjuk Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
30/01/2025 06:56 WIB
BTPS membuka produk wakaf untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada umat yang ingin ikut memberdayakan masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia.
BTPN Syariah (BTPS) Ditunjuk Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (FOTO:Dok BTPS)
BTPN Syariah (BTPS) Ditunjuk Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (FOTO:Dok BTPS)

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemeterian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan penetapan BTPN Syariah sebagai LKS-PWU merupakan upaya untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang. 

"Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional," tutur Waryono. 

LKS-PWU ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga penerima wakaf uang guna memperkuat pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan berbagai stakeholder keuangan, salah satunya BTPN Syariah. 

Hal ini sejalan dengan visi BTPN Syariah sebagai bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif dan mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk bersama-sama melangkah tepat memberdayakan umat. 

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement