Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemeterian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan penetapan BTPN Syariah sebagai LKS-PWU merupakan upaya untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang.
"Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional," tutur Waryono.
LKS-PWU ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga penerima wakaf uang guna memperkuat pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan berbagai stakeholder keuangan, salah satunya BTPN Syariah.
Hal ini sejalan dengan visi BTPN Syariah sebagai bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif dan mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk bersama-sama melangkah tepat memberdayakan umat.
(kunthi fahmar sandy)