Dana hasil penerbitan sukuk akan digunakan untuk kegiatan usaha perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu bidang usaha perkebunan dan industri kelapa sawit.
Dalam aksi korporasi ini, BWPT menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai Wali Amanat. BPD ini akan menjadi wali pemegang sukuk (Shahibul Maal) mengingat sukuk diterbitkan tanpa warkat alias elektronik sehingga hanya ada satu sertifikat jumbo atas nama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Adapun masa penawaran umum Sukuk Mudharabah I Eagle High Plantations Tahap II berlangsung 24-30 Desember 2025. Proses pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan 7 Januari 2026.
(Rahmat Fiansyah)