sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Fitrah Lebaran 2026, Ini Perhitungan Sesuai Jumlah Keluarga

Syariah editor Kurnia Nadya
18/03/2026 13:07 WIB
Zakat dibayarkan sesuai tanggungan yang wajib dizakati, atau jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Cara Menghitung Zakat Fitrah Lebaran 2026, Ini Perhitungan Sesuai Jumlah Keluarga. (Foto: Istimewa)
Cara Menghitung Zakat Fitrah Lebaran 2026, Ini Perhitungan Sesuai Jumlah Keluarga. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara menghitung zakat fitrah. Untuk Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang, setara 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium.

Besaran zakat ini ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 14/2026. Selain itu, lembaga ini juga menetapkan besaran fidyah Rp65.000 per orang per hari untuk individu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. 

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan umat Muslim pada akhir Ramadan, setelah melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh. Waktu pembayarannya adalah sebelum salat Idulfitri, atau paling lambat, malam sebelum hari raya. 

Syarat umum pembayaran zakat fitrah adalah beragama Islam, mampu mencukupi kebutuhan makanan pokoknya dan keluarganya, dan membayar zakat di waktu yang tepat (sebelum salat Ied). 

Pada dasarnya, zakat hanya diwajibkan untuk orang-orang yang mampu secara finansial untuk mencukupi kebutuhan dasarnya. Sedangkan orang-orang yang tidak mampu membiayai kebutuhan pangan dasarnya justru dianggap layak sebagai penerima zakat. 

Zakat dibayarkan sesuai tanggungan yang wajib dizakati, atau jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Melansir laman resmi BAZNAS (18/3/2026), berikut ini adalah cara menghitung zakat fitrah sesuai jumlah tanggungan: 

Misalnya, Anda adalah seorang kepala keluarga dengan seorang istri dan dua anak. Maka inilah perhitungan zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk Lebaran 2026

  • 4 orang x Rp50.000 (per orang) = Rp200.000 satu keluarga 
  • 4 orang x 2,5 kg beras (per orang) = 10 kg beras satu keluarga 
  • 4 orang x 3,5 liter beras (per orang) = 14 liter beras satu keluarga 

Adapun jenis beras yang dianjurkan untuk membayar zakat adalah beras yang biasa Anda konsumsi sehari-hari. Zakat ini dapat dibayarkan langsung ke penerima atau ke amil zakat di masjid atau lembaga amil zakat terdekat. 

Anda hanya perlu datang ke masjid atau lembaga amil dengan membawa uang atau beras yang akan dibayarkan. Lalu menyerahkan zakat kepada amil dengan membaca niat zakat. Berikut ini adalah doa bayar zakat untuk zakat sendiri dan zakat satu keluarga: 

  • Zakat diri sendiri: ‘Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala’ (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala)
  • Zakat keluarga: ‘Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’na yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala' (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala)

Itulah informasi singkat tentang cara menghitung zakat fitrah Lebaran 2026.  

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement