Zakat dibayarkan sesuai tanggungan yang wajib dizakati, atau jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Melansir laman resmi BAZNAS (18/3/2026), berikut ini adalah cara menghitung zakat fitrah sesuai jumlah tanggungan:
Misalnya, Anda adalah seorang kepala keluarga dengan seorang istri dan dua anak. Maka inilah perhitungan zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk Lebaran 2026:
- 4 orang x Rp50.000 (per orang) = Rp200.000 satu keluarga
- 4 orang x 2,5 kg beras (per orang) = 10 kg beras satu keluarga
- 4 orang x 3,5 liter beras (per orang) = 14 liter beras satu keluarga
Adapun jenis beras yang dianjurkan untuk membayar zakat adalah beras yang biasa Anda konsumsi sehari-hari. Zakat ini dapat dibayarkan langsung ke penerima atau ke amil zakat di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.
Anda hanya perlu datang ke masjid atau lembaga amil dengan membawa uang atau beras yang akan dibayarkan. Lalu menyerahkan zakat kepada amil dengan membaca niat zakat. Berikut ini adalah doa bayar zakat untuk zakat sendiri dan zakat satu keluarga:
- Zakat diri sendiri: ‘Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala’ (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala)
- Zakat keluarga: ‘Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’na yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala' (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala)
Itulah informasi singkat tentang cara menghitung zakat fitrah Lebaran 2026.
(Nadya Kurnia)