Besaran nisab zakat perdagangan adalah senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen. Selain itu, zakat perdagangan juga harus memenuhi haul (satu tahun hijriah). Untuk lebih lengkapnya, berikut rumus menghitung zakat perdagangan yang penting untuk diketahui:
2,5% x (aset lancar - hutang jangka pendek)
Contoh perhitungan:
Pedagang A memiliki aset usaha senilai Rp300.000.000 dan memiliki utang jangka pendek Rp25.000.000. Harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, jadi nisab zakat perdagangannya adalah Rp85.000.000.
Selisih dari aset dan utang Pedagang A adalah Rp275.000.000, sehingga telah mencapai nisab untuk zakat perdagangan. Lalu, zakat perdagangan yang perlu dikeluarkan oleh Pedagang A adalah 2,5% x (Rp275.000.000) = Rp6.875.000
Itulah beberapa informasi seputar cara menghitung zakat perdagangan yang penting untuk diketahui oleh umat muslim, khususnya yang memiliki usaha atau bisnis.