sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar 5 Investasi Syariah Bebas Riba yang Wajib Diketahui

Syariah editor Hafizh Kurniawan
30/12/2022 18:27 WIB
Memutuskan Investasi Syariah bebas Riba bagi seorang Muslim untuk masa mempersiapkan tabungan masa depan merupakan hal penting yang harus Anda lakukan.
Daftar 5 Investasi Syariah Bebas Riba yang Wajib Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Daftar 5 Investasi Syariah Bebas Riba yang Wajib Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Memutuskan Investasi Syariah bebas Riba bagi seorang Muslim untuk masa mempersiapkan tabungan masa depan merupakan hal penting yang harus Anda lakukan.

Investasi merupakan kegiatan menanam modal pada suatu instrumen yang bisa memberikan keuntungan dimasa yang akan datang. Namun di Indonesia sendiri, walaupun mayoritas masyarakatnya beragama Islam, daya minat untuk berinvestasi di sektor syariah masih belum bisa menyaingi investasi konvensional. Mereka lebih tergiur keuntungan yang tinggi yang diperoleh dari bunga usaha investasi tersebut. Sehingga literasi akan keuangan syariah ini sangat penting agar masyarakat muslim mulai mengerti dan mulai menerapkan investasi syariah bebas riba.

Lantas apa saja investasi syariah bebas riba yang harus Anda ketahui dan dipilih untuk menjadi portofolio investasi? Simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Daftar 5 Investasi Syariah bebas Riba

Berikut ini beberapa investasi syariah bebas riba yang bisa Anda lakukan.

1. Deposito Syariah

Bagi Anda yang masih ragu untuk mulai menjalankan investasi syariah, deposito syariah bisa menjadi permulaan. Konsepnya sendiri serupa dengan tabungan pada umumnya, yakni menaruh sejumlah uang di bank. Bedanya, deposito syariah menggunakan akad mudharabah yang memberikan bagi hasil (nisbah) ketimbang bunga.

Ketika Anda membuka rekening deposito syariah, Anda juga membuka kesepakatan dengan pihak bank soal nisbah yang akan diberikan di akhir periode deposito. Misalnya, Anda dan bank bersepakat untuk nisbah 60:40, di mana nanti Anda sebagai nasabah akan mendapatkan porsi 60% dari hasil investasi syariah ini.

2. Emas

Banyak orang yang enggan memulai investasi syariah karena takut menanamkan uangnya pada hal-hal yang tidak kasat mata, meskipun sebenarnya tidak masalah. Nah, jika Anda salah satunya, maka bisa memilih emas sebagai instrumen investasi syariah. Di beberapa negara, fungsi emas yang termasuk sebagai nilai tukar menjadikannya bertentangan dengan hukum Islam. Beda lagi dengan di Indonesia, menabung emas sendiri sudah dikategorikan sebagai mubah oleh Majelis Ulama Indonesia, alias diperbolehkan bahkan dianjurkan. 

Jenis investasi syariah ini sudah populer sejak zaman nenek moyang karena pergerakan harganya yang cenderung stabil. Kabar baiknya, Anda kini bisa menabung emas secara online tanpa harus repot menyimpan batang emas di brankas. Lewat platform online, Anda pun bisa menabung emas hingga nanti dananya cukup untuk membeli 1 gram emas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement