sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Pengembangan Program Hutan Wakaf Terhimpun Rp410 Juta

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
24/04/2025 08:28 WIB
Kemenag telah menetapkan empat lokasi Hutan Wakaf, yaitu di Wajo, Gunungkidul, Tasikmalaya, dan Padang.
Dana Pengembangan Program Hutan Wakaf Terhimpun Rp410 Juta (FOTO:Dok Laman Kemenag)
Dana Pengembangan Program Hutan Wakaf Terhimpun Rp410 Juta (FOTO:Dok Laman Kemenag)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) berhasil menghimpun dana wakaf senilai Rp410,4 juta untuk 

pengembangan program Hutan Wakaf

Dana tersebut terkumpul melalui berbagai skema, seperti komitmen wakaf via rekening, wakaf uang melalui QRIS, serta lelang lukisan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa gerakan Hutan Wakaf merupakan salah satu upaya terbaik dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, keberadaan hutan memberikan manfaat besar bagi makhluk hidup di sekitarnya.

"Mewariskan hutan berarti mewariskan nilai-nilai luhurnya, karena hutan adalah simbol dan identik dengan kehidupan. Nabi Muhammad juga menganjurkan agar kita menanam pohon, walaupun besok dunia ini kiamat. Artinya, pohon adalah lambang kehidupan," ujar Nasaruddin dalam laman kemenag Kamis (24/4/2025).

Dia juga mengapresiasi langkah penggalangan dana melalui lelang karya seni. Menurutnya, seni memiliki peran penting dalam membentuk kelembutan jiwa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement