sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Pengembangan Program Hutan Wakaf Terhimpun Rp410 Juta

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
24/04/2025 08:28 WIB
Kemenag telah menetapkan empat lokasi Hutan Wakaf, yaitu di Wajo, Gunungkidul, Tasikmalaya, dan Padang.
Dana Pengembangan Program Hutan Wakaf Terhimpun Rp410 Juta (FOTO:Dok Laman Kemenag)
Dana Pengembangan Program Hutan Wakaf Terhimpun Rp410 Juta (FOTO:Dok Laman Kemenag)

"Saya mencintai karya orang yang luhur. Seni itu, 'kan, karya luhur. Orang yang suka menikmati seni adalah bagian dari Tazkiyatun Nafs, yakni pensucian dan pelembutan jiwa yang kasar," kata dia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengungkapkan, Kemenag telah menetapkan empat lokasi Hutan Wakaf, yaitu di Wajo, Gunungkidul, Tasikmalaya, dan Padang.

Dia menyebut, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan Hutan Wakaf agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dan lingkungan.

"Hutan Wakaf bukan sekadar ruang hijau. Ia adalah manifestasi dari ekoteologi, perpaduan antara ibadah, tanggung jawab sosial, dan kepedulian ekologis. Hutan ini menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, dan menghidupi masyarakat sekitar. Bukan hanya ‘investasi akhirat’, tetapi juga solusi dunia, sebuah Green Waqf yang menjembatani langit dan bumi," ujar Abu.

Ia juga mengajak umat Islam untuk menumbuhkan semangat menjaga lingkungan sebagai bagian dari ajaran Islam.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement