sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dialihkan ke Haji Khusus, 8.400 Calon Jamaah Reguler Batal Berangkat di 2024

Syariah editor Felldy Utama
18/06/2024 18:15 WIB
Dengan mengurangi jatah kuota haji reguler ini, maka kuota haji khusus bertambah menjadi 27.680 dari sebelumnya 20.000.
Dialihkan ke Haji Khusus, 8.400 Calon Jamaah Reguler Batal Berangkat di 2024 (Foto: MNC Media)
Dialihkan ke Haji Khusus, 8.400 Calon Jamaah Reguler Batal Berangkat di 2024 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama mengubah kuota haji reguler dari sebelumnya 221.000 menjadi 213.320.

Dengan mengurangi jatah kuota haji reguler ini, maka kuota haji khusus bertambah menjadi 27.680 dari sebelumnya 20.000.

Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya menyebut, ada 8.400 calon jamaah kehilangan haknya berangkat haji di 2024.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” kata Wisnu di Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024).

Legislator PKS itu menyatakan, tindakan Kemenag yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi kendati di salah satu butir MoU tersebut diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini yang menjadi akar masalah yang membuat Kemenag terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement