Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Kemenhaj menegaskan penguatan tata kelola layanan kursi roda (jasa dorong) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan haji yang ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jamaah dengan keterbatasan mobilitas.
Layanan kursi roda dikelola secara terstandar, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan, mencakup layanan di sektor, transportasi antarkota, serta di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Setiap pengguna layanan dan petugas diwajibkan memiliki Kartu Kendali resmi yang diterbitkan oleh PPIH.
“Kami memperkuat tata kelola layanan kursi roda untuk memastikan layanan ini tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan. Seluruh layanan harus melalui mekanisme resmi, dan tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun,” ujar Maria.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh petugas dilarang keras meminta atau menerima imbalan dari jamaah. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, jamaah diimbau untuk menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi, tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural, serta selalu berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor.