IDXChannel - Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menyusul aduan jamaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.
Aduan tersebut disampaikan oleh 10 orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA. Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai dengan komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jamaah. Kondisi ini menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jamaah.
Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Dalam keterangan informasi Selasa (6/1/2025), pemanggilan dan klarifikasi yang difokuskan kepada para jamaah selaku pelapor dan korban.