Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
Selain itu, jamaah haji harus berhati-hati terhadap iklan/ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antri.
(kunthi fahmar sandy)