Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” katanya.
Ia menambahkan, langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal dari implementasi pengawasan aktif dan korektif Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.