IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) mendirikan "Halal Center" guna membantu UMKM meningkatkan kualitas dan mutu barang yang dihasilkan.
Pembentukan Halal Center ini juga mengacu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah dilebur ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024," kata Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Program Kerja Kadin Jatim 2023 di Graha Kadin Jatim, Selasa (17/1/2023).
Dia menyatakan, tahap pertama kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan dan minuman. Saat ini, jumlah usaha makanan dan minuman yang sudah mengantongi sertifikat halal masih sangat kecil. "Karena 2024 sudah dekat, tetapi sampai sekarang prosentase produk makanan dan minuman yang berlebel halal masih sangat sedikit. Kita kejar itu supaya di tahun 2024 semua produk mamin khususnya UMKM sudah bersertifikat halal," katanya.
Langkah tersebut dilakukan karena kontribusi UMKM terhadap ekonomi Jatim sangat besar, termasuk dalam penyiapan tenaga kerja. Data Pemprov Jatim menunjukkan, kontribusi UMKM terhadap PDRB Jatim mencapai 57,81 persen. Dari sisi penyerapan tenaga kerjanya juga lebih besar dibanding industri besar.
"Ini harus terus didorong, terlebih PPKM sudah dicabut dan UMKM memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkembang. Jika UMKM terdorong dan maju, maka akan bisa meningkatkan demand sehingga produksi juga akan meningkat dan yang dikhawatirkan akan krisis di 2023 bisa kita lewati bersama," tegas Adik.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Halal Center Kadin Jatim Edi Purwanto mengatakan, pembentukan Halal Center Kadin Jatim ini bermula dari masih minimnya jumlah industri yang sudah memiliki sertifikat halal. Sementara di tahun 2024 kewajiban sertifikasi halal sudah diterapkan, khususnya untuk produk makanan dan minuman.
Saat ini, jumlah usaha, baik mikro ataupun kecil, menengah dan besar yang telah memiliki sertifikat halal tidak sampai 10 persen. Sehingga pemerintah di tahun ini menggenjot melalui program Sehati, satu juta sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha supermikro dan mikro. Yaitu bagi usaha dengan omset dibawah Rp 500 juta, tidak memiliki titik kritis, dan proses produksinya sederhana. "Sedang untuk industri kecil menengah dan besar harus mengurus melalui mekanisme reguler," ujarnya.
Dia berharap, keberadaan Halal Center Kadin Jatim ini mampu membantu usaha yang bersangkutan untuk mendapatkan sertifikat halal. Edi juga mengatakan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab minimnya jumlah industri yang telah memiliki sertifikat halal. Pertama, masih belum banyak pelaku usaha yang mengetahui tentang regulasi kewajiban pelebelan halal karena sebelumnya regulasi ini tidak bersifat wajib tetapi sukarela.