"Kendala kedua, untuk sertifikasi halal saat ini ditangani Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang sebelumnya ditangani oleh BPOM MUI. Proses transisi kelembagaan inilah yang berpengaruh pada proses percepatan pengurusan sertifikat halal," tandasnya.
(IND)